Selasa, 11 Agustus 2015

Strategi Mencapai Market Share 5% Perbankan Nasional





 
Kami memohon pertolonganNYA, meminta petunjukNYA.Kami beriman kepadaNYA dan pasrah atasNYA, bersaksi bagiNYA dengan persaksian yang tulus dan meyakinkan, serta kokoh tiada taranya. Kami mengesakanNYA dengan keesaan seorang hamba yang tunduk, tidak ada sekutu bagiNYA dalam kekuasaanNYA dan tidak adateman penolong bagiNYA dalam penciptaanNYA. Dia tidak membutuhkan seorang menteri dan konsultan, tidak pula pertolongan dari seorang penolong dan pemikir. Bilamana Dia mengetahui (kesalahan hambaNYA), Dia menutupi; bilamana Dia melihat, Dia mengganti;bilamana memiliki, Dia memaksa; bila di durhakai (oleh hambanya), Dia mengampuni; bilamana Dia menghakimi, Dia berbuat sangat adil. Tidak akan musnah dan tidak pernah dimusnahkan, tidak ada seorang pun yang menyerupaiNYA, Dia ada sebelum segala sesuatu, dan Dia ada setelah segala sesuatu. Tuhan yang Tunggal dengan kemulianNYA, kokoh dengan kekuasanNYA, suci dengan ketinggianNYA, yang Agung dengan kemuliannNYA, tidak akan sampai mata untuk mengetahuiNYA, dan tidak akan bisa penglihatan seorang hamba untuk menjangkauNYA. Maha kuat lagi Pencegah, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, tidak ada seorang hamba pun yang mampu untuk menggambarkanNYA, sampai kepadaNYA dari nikmat-nikmatNYA bagi hamba yang mengetahuiNYA

Cuplikan Khotbah Tanpa HurufAlif
Imam Ali r.a.

 
Jaga Rencana Segelap dan Tak Tertembus seperti Malam; Bertindaklah seperti Kilat.
Orang yang terampil berjalan tidak meninggalkan jejak.
Orang yang terampil berbicara tidak melakukan salah ucap.
Penghitung yang baik tidak membutuhkan catatan.
Pintu yang baik tidak membutuhkan kunci, namun tetap tidak dapat dibuka.
Pengikat yang baik tidak membutuhkan simpul, namun tidak longgar.
    - Lao Tzu, Tao Te Ching

Pendahuluan
            Salah satu pandangan dan langkah reformasi Mantan Presiden B. J. Habibie dalam rangka membangun ekonomi rakyat, adalah mengembangkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).Hal ini dilakukan untukmembantu masyarakat kecil agar tidak terpuruk terlalu dalam ditengah krisis ekonomi yang sedang menimpa Bangsa Indonesia kala itu. Dana yang dikumpulkan dari zakat, infak, dan sedekah tentunya dapat disalurkan untuk program JPS. Sebab, sasaran JPS adalah masyarakat yang tidak mampu. Hanya saja, bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk program JPS itu perlu didiskusikan lebih mendalam. Semua ini dilakukan agar pemanfaatan dana itu dapat mencapai sasaran sebagaimana  yang dikehendaki oleh ajaran islam.
            Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dimasa kini tentunya memerlukan keterbukaan. Zaman kita hidup sekarang adalah zaman transparansi, kita semua menuntut agar segala yang menyangkut kepentingan umum harus bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sifat keterbukaan itu sangat penting artinya bagi semua pihak yang telah menunaikan zakat serta mengeluarkan hartanya dalam bentuk infak dan sedekah, agar mereka tahu kemana saja penyaluran dana yang telah terkumpul. Adanya tuntutan keterbukaan itu mengharuskan lembaga-lembaga pengelolaan zakat untuk mengkaji ulang keberadaan dirinya. Apakah mereka sebuah yayasan atau lembaga lain yang dapat bertanggungjawab kepada publik.
            Berbagai diskusi yang berkaitan dengan kelembagaan badan-badan pengelola zakat, infak, dan sedekah serta masalah hukum yang terkait dengannya, sangat penting untuk dibahas. Adanya perangkat hukum yang jelas akan memungkinkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah antar lembaga-lembaga pengelola diseluruh tanah air.
            Tugas yang kita emban sebagai manusia yang ingin mengabdi kepada kepentingan masyarakat memang tidak ringan. Jumlah penduduk Indonesia demikian besar, besarnya jumlah penduduk  telah menggambarkan betapa rumitnya masalah yang kita hadapi. Sangat mengembirakan menyaksikan keinginan para aktivis lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah untuk ikut serta memecahkan berbagai persoalan besar dalam masyarakat. Kerja konkret seperti ini sangat besar manfaatnya untuk memberdayakan masyarakat kecil, agar tidak terkungkung dalam kemiskinan dan keterbelakangan.

Perbankan Syariah
            Dari paparan yang telah dijelaskan diatas, merupakan tonggak awaltumbuhnya berbagai macam bentuk lembaga keuangan bernuansa Islam (Syariah). IstilahJaring Pengaman Sosial adalah identik/kongruen dengan Jejaring Multikoridor/Networking/Office Channelingyang kita kenal sebagai istilah dalam ruang lingkup perbankan syariah. Indonesia, sebagai negara muslim  yang paling banyak penduduknya, hanya memiliki 3 Bank Islam Umum Syariah (BUS), salah satunya adalah Bank Muamalat, dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS). Bank Muamalatmempunyai 30 gerai, bukan suatu jumlah yang banyak untuk penduduk 200 juta dengan 250 bahasa dan 300 golongan etnis berbeda-berbeda yang tersebar di seluruh nusantara yang panjangnya 5.000 km. Sebagian kekosongan itu diisi oleh Baitul Wat – Tamwil (BMT) dan Bank-Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta Bank-Bank Konvesional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS). BMT merupakan organisasi koperasi yang memfokuskan pada Unit-Unit Usaha Kecil, seperti warung-warung dan para pedagang kaki lima. Pada tahun 1998, terdapat 898 BMT di Indonesia yang memberikan kontribusi aktifdalam penyediaan modal untuk unit-unit usaha muslim diberbagai wilayah. Pada tahun 1999, terdapat 78 BPRS yang beroperasi di Indonesia. Jenis-jenis lembaga koperasi yang sama besarnya dan organisasi-organisasi yang berbasis pedesaaan di beberapa negara lainnya. Ekspansi perbankan islam pada dasarnya mengambil 2 bentuk, yaitu :
1. Perbankan Islam Fundamental
Suatu restrukturisasi sistem finansial secara total menyeluruh untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan islam. 3 negara yang sedang menjalankan proses tranformasi ini adalah Iran, Sudan, dan Pakistan. Contoh konkrit dari jenis bank ini adalah Bank Muamalat Indonesia yang merupakan kelompok Bank Umum Syariah (BUS).
2. Perbankan Islam Hybrida
Suatu upaya untuk mendirikan institusi keuangan islam berdampingan dengan bank tradisional. Dalam sistem campuran seperti itu, jenis institusi yang telah berkembang adalah bank islam yang sebagian besar didirikan di negara-negara muslim, dan perusahaan-perusahaan investasi, serta holding company yang beroperasi di beberapa negara islam, juga di negara-negara non muslim. Bank-bank ini, yang tidak menarik atau pun membayar bunga, sebagian besar berinvestasi di bidang perdagangan dan industri secara langsung atau bermitra dengan pihak lain dan berbagi keuntungan dengan para deposannya. Secara umum dalam kedua kasus ini, operasional bank tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua bank. Contoh konkrit dari jenis bank ini adalah Bank BNI Syariah yang merupakan kelompok Unit Usaha Syariah (UUS).

Office Channeling
            Khusus di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang pendirian/pembukaan industri perbankan, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/3/2006 tentang Office Channeling (OC). OC merupakan kebijakan penerapan pembukaan layanan syariah di kantor cabang konvensional. Bank Indonesia (BI) akan mengizinkan kantor cabang OC agar tidak hanya dapat menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK), tetapi juga menyalurkan pembiayaan.
            Salah satu alasan utama BI melakukan hal itu adalah untuk mendorong pengembangan pangsa perbankan syariah menjadi 5,25% pada tahun 2008. Dengan asumsi, bila pembiayaan dapat disalurkan melalui kantor cabang OC, maka akses masyarakat terhadap pembiayaan tersebut menjadi semakin luas. Sehingga, pengembangan bisnis perbankan syariah pun dapat lebih masif dan pesat.
            Sebagai perkiraan, rencana BI mengizinkan pembiayaan syariah melalui kantor cabang OC dipicu performance meningkatnya penghimpunan DPK Syariah, usai OC diterapkan. OC dinilai menjadi salah satu indikator bisnis perbankan yang berkontribusi atas peningkatan DPK tersebut.

Pertumbuhan DPK 6Bulan Pradan Pasca OC
6 Bulan  < OC
Sep 2005
Rp 13,358 T

Okt 2005
Rp 13,585 T
  +1,7%
Nov 2005
Rp 13,489 T
   -0,7%
Des 2005
Rp 15,582 T
+15,5%
Jan 2006
Rp 15,135 T
   -2,9%
Feb 2006
Rp 14,873 T
   -1,7%


6 Bulan  > OC
Mar 2006
Rp 14,956 T
   +0,6%
Apr 2006
Rp 15,189 T
   +1,6%
Mei 2006
Rp 15,835 T
   +4,3%
Jun 2006
Rp 16,433 T
   +3,8%
Jul 2006
Rp 16,508 T
   +0,5%
Agu 2006
Rp 17,107 T
   +3,6%


Peningkatan DPK 6 Bulan OC Pasca OC (Yearto Year)
Bulan
2005
2006
Persentase
Mar
Rp 12,259 T
Rp 14,956 T
22,00%
Apr
Rp 12,799 T
Rp 15,189 T
18,67%
Mei
Rp 12,840 T
Rp 15,835 T
23,33%
Jun
Rp 13,358 T
Rp 16,433 T
23,02%
Jul
Rp 13,323 T
Rp 16,508 T
23,91%
Agu
Rp 13,617 T
Rp 17,107 T
25,63%
Sumber : Data Publikasi Bank Indonesia

Strategi
            Bagi industri perbankan syariah, rencana revisi PBI No. 8/3/2006 menjadi angin segar bagi perkembangan syariah, yang berdampak meluasnya penerapan OC di sejumlah kantor cabang induk konvensional. Hal yang sama juga mendorong pangsa pasar perbankan syariah karena dapat menerima transaksi pembiayaan, berpengaruh positif pada pertumbuhan OC. Pada tahun 2007, BImemperkirakan kantor yang membuka layanan OC akan meningkat 2 kali lipat bila dibandingkan tahun sebelumnya.Tujuan utama dari revisi PBI tentang OC adalah mencapai market share5% perbankan nasional.
            Ada pun strategi mencapai tujuan tersebut memiliki 5 unsur utama, yaitu :
1. Pembiayaan
Dengan membuka OC, Unit Usaha Syariah (UUS) tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membuka kantor cabang syariah. Penambahan dana pembiayaan juga terkait dengan program pencapaian pangsa pasar perbankan syariah menjadi 5% yang diminta BI. Bahkan, dengan diperbolehkannya penyaluran pembiayaan melalui kantor cabang OC, dana tersebut diyakini dapat terserap dengan optimal oleh masyarakat.
2. Modal
Penambahan modal sangat penting karena terkait dengan strategi ekspansi bank syariah. Salah satunya adalah terkait dengan penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Selain itu, ekspansi pembiayaan juga membutuhkan struktur modal yang kuat. Penambahan SDM berarti penambahan jumlah modal yang dimiliki. Hal yang sama juga berlaku untuk penambahan di bisnis perbankan syariah lainnya. BI meminta modal Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi 5% dari modal bank induk konvensionalnya. Hal tersebut yang mendorong pencapaian akselerasi peningkatan pangsa pasar perbankan syariah menjadi 5,25% pada tahun 2008.
3. Aliansi Kemitraan
Pengintensifkan bisnis secara whole sale dengan menggandeng mitra aliansi sejumlah instansi terkait. Dengan metode whole sale, maka mitra aliansi atau agen yang aktif menjual produk. Hal ini akan menjadi keuntungan karena akan menekan biaya operasional pemasaran.
4. Interkoneksi
Suatu gagasan untuk membentuk suatu jaringan (networking) menyeluruh diantara perbankan syariah. Pembangunan jaringan tersebut berdampak pada peningkatan aktivitas guna mengakselerasi peran perbankan syariah sebagai intermediator bisnis. Antara lain dengan mengalokasikan sebagian dari perputaran dananya untuk melayani industri mikro saat ini ditetapkan pemerintah guna mengalokasikan 5% dari dana yang disalurkan untuk melayani industri syariah. Upaya lain untuk mendukung peningkatan peranan perbankan adalah dengan menggunakan teknologi secara efektif dengan efisien. Penerapan interkoneksi dapat mendorong pencapaian pangsa pasar 5,25% pada tahun 2008.
5. Efisiensi
Efisiensi dapat diartikan dengan menjalin kemitraan dengan bank syariah yang berasal dari timur tengah. Peningkatan efisiensi berdampak kepada peningkatan pangsa pasar. Bank syariah mempunyai kemampuan untuk menyediakan dana murah yang bisa disalurkan di dalam negeri. Tujuan dari efisiensi adalah bagaimana bank syariah lebih murah dan bisa melayani umat.

Kesimpulan
Implementasi strategi tersebut tidak ada artinya tanpa adanya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Walaupun mereka telah memiliki latar belakang (background) perbankan konvensional, mereka tetap harus dikenalkan dengan sistem perbankan dan budaya berbisnis syariah. Konsumen syariah umumnya berharap, minimal prilaku SDM perbankan syariah memiliki prilaku syariah.
            Pertumbuhan Office Channeling (OC) layanan syariah yang berimplikasi pada peningkatan unsur pembiayaan dan modal, serta diversifikasi aliansi kemitraan dengan instansi yang terkait dan pembangunan infrastruktur interkoneksi lintas perbankan syariah yang berkesinambungan, sehingga menghasilkan tingkat efisiensi seoptimal mungkin. Synergi dari ke-lima unsur utama dari strategi tersebut merupakan tujuan inti untuk mencapai market share 5% perbankan nasional. Insya Allah...  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar