“Tinggal Landas
menuju masyarakat yang adil dan makmur”, adalah sebuah tujuan pembangunan
yang didengungkan pada masa lalu. Sebuah jargon/slogan politik yang berbias
antara sebuah impian atau dapat dilakukan menjadi suatu kenyataan. Republik
Indonesia , merupakan negara demokrasi yang berazaskan Pancasila dan UUD’45
serta mempunyai kultur budaya masyarakat madani yang sangat kental.
Menurut Anthony Giddens, pembaruan masyarakat madani antara
lain adalah sebagai berikut :
1.
Kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat madani
2.
Pembaruan
komunitas dengan meningkatkan prakarsa lokal.
3.
Keluarga
Demokratis
Negara dan
masyarakat madani harus bermitra untuk memberikan kemudahan, dan mengontrol.
Tidak ada batas-batas permanen antara pemerintah dan masyarakat madani.
Pemerintah kadang-kadang perlu masuk sampai jauh kedalam (intervensi) arena
masyarakat, kadang-kadang mundur dari arena itu (otonom), tergantung
konteksnya. Hal ini merupakan format dari Organisasi Tanpa Batas (Boundaryless Organization).
Keberhasilan dari pembaruan ini akan menciptakan suatu keluarga demokratis
& sejahtera yang sakinah mawaddah.
Menurut Jean Paul Satre, masyarakat egaliter adalah suatu
masyarakat dimana setiap warga negara memiliki hak yang sama, tetapi setiap
orang tidak memiliki hak yang sama untuk menikmati hak-hak tersebut. Suatu
mesyarakat yang sangat memahami dan membedakan antara hak dan kewajiban, serta
sadar dan taat akan hukum. Ciri dari masyarakat egaliter adalah interaksi dari
kinerja pemerintahan sesuai dengan aturan dan sistem yang berlaku, serta dapat
menciptakan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Keberhasilan dari
suatu masyarakat egaliter adalah gelar “Negara Hukum” yang melekat pada
Republik Indonesia dapat segera diwujudkan.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai budaya yang Islami.
Manusia, menurut Imam Al – Ghazali diciptakan sedemikan rupa sehingga tidak
dapat hidup sendiri ( Mahluk Individu & Sosial), tetapi terpaksa bergabung
dengan manusia-manusia lainnya. 2 Alasan yang mendasari pemikiran ini adalah
sebagai berikut :
1.
Hasrat untuk
memperoleh keturunan yang
akan melestarikan ummat manusia. Hasrat ini tidak mungkin
terpenuhi tanpa persetubuhan antara pria dan wanita.
2.
Kebutuhannya
untuk bekerja sama dalam penyediaan makanan dan pakaian. Kerja sama ini
diperlukan pula dalam mendidik anak-anak, karena anak-anak adalah buah yang
tidak dapat dihindari dari hasil percampuran antara pria dan wanita.
Pemenuhan
kebutuhan dasar/primer, meliputi kebutuhan akan sandang, pangan, papan,
pakaian, dan pendidikan. Fitrah manusia sebagai mahluk sosial akan menghasilkan
suatu interaksi antar sesama dalam memenuhi kebutuhan primer. Dalam memenuhi
kebutuhan tersebut, tidak dapat dipisahkan dari fungsi uang yang lebih
bersifat alat tukar daripada hanya sekedar komoditas. Maka
dibentuklah suatu wadah yang terorganisir
dalam memberikan suatu solusi dari permasalahan yang telah dijelaskan
diatas. Yaitu sebuah Lambaga Keuangan yang bernuansa Islami.
Akselerasi Sosialisasi AgriBisnis Syariah
Tidak !. Orang-orang Sisilia memberikan suara mereka supaya diberi
sebidang tanah untuk mereka sendiri dan keluarga, bukan untuk partai politik.
Mereka tidak bisa membayangkan kehidupan yang lebih bahagia daripada
mengerjakan tanah mereka sendiri dan anak-anak mereka. Impian sorga mereka
adalah beberapa hektar tanaman gandum, kebun sayur berteras pada lereng gunung,
kebun anggur kecil, sebuah pohon jeruk dan pohon zaitun.
Mario Puzo
Pendahuluan
Ciri
yang mendasar dari masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang mayoritas
penduduknya memeluk agama Islam dan wilayah yang bersifat agraris. AgriIndustri
menempati posisi yang vital disamping AgroIndustri. Kendala yang cukup serius
dan harus dihadapi adalah kualitas sektor AgriBisnis yang relatif masih
bersifat tradisional, sehingga membutuhkan usaha ekstra keras dan waktu yang
cukup lama untuk menggarap sektor AgriBisnis yang modern.
Hal
ini dapat kita lihat dari teknologi yang digunakan (dibandingkan dengan negara
ASEAN lainnya), serta neraca impor komoditas pertanian yang terkadang (over)
surplus terhadap ekspornya (dengan mengesampingkan pajak dan tarif bea masuk).
Suatu persoalan yang cukup rumit/kompleks dan mengakibatkan suatu output/hasil
pertanian yang tidak sesuai dengan ukuran kualitas standar, sehingga kurang
diminati oleh masyarakat domestik maupun internasional. Penggunaan teknologi
teknologi yang modern & tepat guna, serta peningkatan kualitas produk
pertanian tidak lepas dari pola pendanaan yang sehat dan kemitraan yang
berkeadilan antara petani dan instansi yang terkait (pemerintah & swasta)
dengan mengedepankan moral dan etika serta bertujuan meningkatkan taraf hidup dan
kesejahtraan petani.
Ekonomi
Islam
Paradigma
dari Ilmu Ekonomi Islam menurut M. Umar Chapra adalah mendasarkan pada
kenyataan pokok, alam semesta diciptakan oleh Yang Maha Tunggal dan menghargai
nilai-nilai kemanusiaan (humanis). Dunia dimaklumi sekedar sebagai tempat
persinggahan sementara. Sementara yang lebih kekal adalah alam akhirat.
Kesejahteraan di akhirat sangat ditentukan oleh cara-cara manusia semasa hidup.
Kesejahteraan hakiki dalam kerangka syariah adalah pemenuhan kebutuhan materi
dan spiritual yang seimbang.
Islam
tidak melarang umatnya untuk kaya-raya, selama kekayaan itu diperoleh dengan
cara yang benar, tidak menzhalimi siapa pun, dan digunakan serta diinvestasikan
secara produktif untuk memenuhi kebutuhan seseorang atau orang lain dengan cara
yang adil. Prinsip keadilan menurut Ulama Ibnu Khaldun memungkinkan untuk
mewajibkan pengorbanan atau kerugian pribadi untuk mengamankan pengorbanan atau
kerugian publik dan manfaat yang lebih kecil mungkin harus dikorbankan untuk
merealisasikan manfaat yang lebih besar.
Perbankan
Syariah
Berbagai
macam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) telah dibentuk sebagai wujud kepedulian
bangsa untuk memenuhi harapan masyarakat kecil-menengah yang pada umumnya
adalah masyarakat petani . Yang termasuk LKM antara lain :
1.
BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
2.
BRI (Bank Rakyat Indonesia) - Unit √
3.
BMT (Baitul
Mal Wat – Tanwil) √
4.
Koperasi Simpan Pinjam
5.
Bank Kredit Desa
Kelima bentuk LKM tersebut
mempunyai tujuan yang sama, yaitu memenuhi kewajiban menjalankan fungsi sosial.
Istilah baitul mal, pada zaman nabi, harta yang dikumpulkan di baitul mal
terdiri dari zakat, infak dan sedekah serta harta-harta lain yang dimiliki oleh
negara misalnya ghanimah (rampasan
perang).
Dana
tersebut diambil dan dikumpulkan oleh seorang petugas, kemudian disalurkan
kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan syariah. Sedangkan istilah “Tanwil”, yang berarti memutar,
mengusahakan, atau memproduktifkan, pada zaman nabi belum ada. Penambahan ini
merupakan sebuah pengembangan (ijtihad)
yang bertujuan untuk memproduktifkan dana tersebut.
Masalah
Pendanaan
Sudah
menjadi ketentuan umum, bahwa dalam membiayai suatu proyek pertanian,
dibutuhkan suatu studi kelayakan (visibility
studies). Hal ini digunakan untuk meminimalkan resiko kegagalan dari suatu
proyek pertanian. Kelayakan proyak pertanian tersebut merupakan azas
fundamental dari kemitraan bisnis antara lembaga keuangan dan petani yang
berkeadilan. Budaya BRI lama yang mengakar dalam masyarakat pedesaan, yaitu : “Cara termudah untuk tidak membuat tunggakan
adalah tidak memberikan pinjaman”, dapat kita kikis secara
perlahan tapi pasti.
Salah
satu alternatif bentuk pembiayaan desa
(percontohan: Wilayah Kabupaten Tingkat II Klaten) adalah kredit yang
tersegmentasi menurut jangka waktu pinjaman :
1. Kredit
Mingguan
Jangka waktu pinjaman adalah 10
minggu atau 70 hari, angsuran pinjaman dilakukan tiap satu minggu sekali
2. Kredit
Musiman
Jangka waktu pinjaman adalah 5
bulan, dan pengambilannya adalah dibayar sekaligus pada waktu jatuh tempo atau
pada waktu panen.
3. Kredit
Lapanan
Jangka waktu pinjaman adalah 5
bulan atau 6 bulan. Pengembalian pinjaman dilakukan secara angsuran setiap satu
lapan atau 35 hari.
Masalah
Pendistribusian
Sejalan
dengan dimulainya kebijakan pemerintah dalam hal otonomi daerah, peran sosial
ekonomi daerah-daerah tingkat I (propinsi) maupun tingkat II
(Kabupaten/Kotamadaya) diproyeksikan akan meningkat tajam. Sebab, daerah-daerah
tersebut kini memiliki kekuatan, kekuasaan, dan kewenangan untuk menentukan
jati dirinya.
Salah
satu solusi dari pendistribusian dana agar tepat sasaran kepada yang berhak
adalah dengan cara membentuk Jejaring
Multi Koridor (Networking) antar lembaga keuangan. Dengan memiliki tingkat
koordinasi yang baik, juga akan memiliki mitra (counterpart) antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan
pertanian desa. Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan konsorsium dari lembaga
keuangan yang dikelola secara professional akan menjadi langkah advokasi yang
memiliki kekuatan bergaining untuk ikut serta menentukan kebijakan di bidang
sosial ekonomi pedesaan.
Masalah
Zakat
Issue
terkini mengenai Fatwa MUI , “Bunga Bank Haram” menjadi sumber perdebatan yang
hangat dikalangan para ulama. Dari perspektif teori ekonomi, tingkat suku bunga
bank (saving/current) merupakan salah
satu indikator/variabel tingkat pertumbuhan ekonomi secara makro. Hal ini yang
menyebabkan bunga bank (saving/current)
sangat sulit untuk dihilangkan secara radikal.
Sebagai
Jalan tengah dari masalah ini adalah tuntutan kesadaran dari para nasabah untuk
mensucikan hartanya melalui amal (pajak/zakat), sehingga keresahan akan
keharaman bunga bank dapat terobati. Dilain pihak, lembaga keuangan pun
berusaha semaksimal mungkin untuk menekan tingkat suku bunga dengan maksud
mendorong sektor riil. Insya Allah, babak baru gerakan ekonomi umat yang
menggeliat menuju Macan Asia bukan hanya retorika belaka. Amien…
LAMPIRAN
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar