Kami memohon pertolonganNYA, meminta
petunjukNYA.Kami beriman kepadaNYA dan pasrah atasNYA, bersaksi bagiNYA dengan
persaksian yang tulus dan meyakinkan, serta kokoh tiada taranya. Kami
mengesakanNYA dengan keesaan seorang hamba yang tunduk, tidak ada sekutu
bagiNYA dalam kekuasaanNYA dan tidak adateman penolong bagiNYA dalam
penciptaanNYA. Dia tidak membutuhkan seorang menteri dan konsultan, tidak pula
pertolongan dari seorang penolong dan pemikir. Bilamana Dia mengetahui
(kesalahan hambaNYA), Dia menutupi; bilamana Dia melihat, Dia
mengganti;bilamana memiliki, Dia memaksa; bila di durhakai (oleh hambanya), Dia
mengampuni; bilamana Dia menghakimi, Dia berbuat sangat adil. Tidak akan musnah
dan tidak pernah dimusnahkan, tidak ada seorang pun yang menyerupaiNYA, Dia ada
sebelum segala sesuatu, dan Dia ada setelah segala sesuatu. Tuhan yang Tunggal
dengan kemulianNYA, kokoh dengan kekuasanNYA, suci dengan ketinggianNYA, yang
Agung dengan kemuliannNYA, tidak akan sampai mata untuk mengetahuiNYA, dan
tidak akan bisa penglihatan seorang hamba untuk menjangkauNYA. Maha kuat lagi
Pencegah, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, tidak ada seorang hamba pun yang
mampu untuk menggambarkanNYA, sampai kepadaNYA dari nikmat-nikmatNYA bagi hamba
yang mengetahuiNYA
Cuplikan Khotbah Tanpa HurufAlif
Imam Ali r.a.
Jaga Rencana Segelap dan Tak Tertembus seperti Malam;
Bertindaklah seperti Kilat.
Orang yang
terampil berjalan tidak meninggalkan jejak.
Orang yang
terampil berbicara tidak melakukan salah ucap.
Penghitung yang
baik tidak membutuhkan catatan.
Pintu yang baik
tidak membutuhkan kunci, namun tetap tidak dapat dibuka.
Pengikat yang
baik tidak membutuhkan simpul, namun tidak longgar.
- Lao Tzu, Tao Te Ching
Pendahuluan
Salah
satu pandangan dan langkah reformasi Mantan Presiden B. J. Habibie dalam rangka
membangun ekonomi rakyat, adalah mengembangkan program Jaring Pengaman Sosial
(JPS).Hal ini dilakukan untukmembantu masyarakat kecil agar tidak terpuruk
terlalu dalam ditengah krisis ekonomi yang sedang menimpa Bangsa Indonesia kala
itu. Dana yang dikumpulkan dari zakat, infak, dan sedekah tentunya dapat
disalurkan untuk program JPS. Sebab, sasaran JPS adalah masyarakat yang tidak
mampu. Hanya saja, bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk
program JPS itu perlu didiskusikan lebih mendalam. Semua ini dilakukan agar pemanfaatan
dana itu dapat mencapai sasaran sebagaimana
yang dikehendaki oleh ajaran islam.
Pengelolaan
zakat, infak, dan sedekah dimasa kini tentunya memerlukan keterbukaan. Zaman
kita hidup sekarang adalah zaman transparansi, kita semua menuntut agar segala
yang menyangkut kepentingan umum harus bersifat terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan. Sifat keterbukaan itu sangat penting artinya bagi semua
pihak yang telah menunaikan zakat serta mengeluarkan hartanya dalam bentuk
infak dan sedekah, agar mereka tahu kemana saja penyaluran dana yang telah
terkumpul. Adanya tuntutan keterbukaan itu mengharuskan lembaga-lembaga
pengelolaan zakat untuk mengkaji ulang keberadaan dirinya. Apakah mereka sebuah
yayasan atau lembaga lain yang dapat bertanggungjawab kepada publik.
Berbagai
diskusi yang berkaitan dengan kelembagaan badan-badan pengelola zakat, infak,
dan sedekah serta masalah hukum yang terkait dengannya, sangat penting untuk
dibahas. Adanya perangkat hukum yang jelas akan memungkinkan pengelolaan zakat,
infak, dan sedekah antar lembaga-lembaga pengelola diseluruh tanah air.
Tugas
yang kita emban sebagai manusia yang ingin mengabdi kepada kepentingan
masyarakat memang tidak ringan. Jumlah penduduk Indonesia demikian besar,
besarnya jumlah penduduk telah menggambarkan
betapa rumitnya masalah yang kita hadapi. Sangat mengembirakan menyaksikan
keinginan para aktivis lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah untuk ikut
serta memecahkan berbagai persoalan besar dalam masyarakat. Kerja konkret
seperti ini sangat besar manfaatnya untuk memberdayakan masyarakat kecil, agar
tidak terkungkung dalam kemiskinan dan keterbelakangan.
Perbankan Syariah
Dari
paparan yang telah dijelaskan diatas, merupakan tonggak awaltumbuhnya berbagai
macam bentuk lembaga keuangan bernuansa Islam (Syariah). IstilahJaring Pengaman
Sosial adalah identik/kongruen dengan Jejaring Multikoridor/Networking/Office Channelingyang
kita kenal sebagai istilah dalam ruang lingkup perbankan syariah. Indonesia, sebagai
negara muslim yang paling banyak
penduduknya, hanya memiliki 3 Bank Islam Umum Syariah (BUS), salah satunya
adalah Bank Muamalat, dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS). Bank Muamalatmempunyai
30 gerai, bukan suatu jumlah yang banyak untuk penduduk 200 juta dengan 250
bahasa dan 300 golongan etnis berbeda-berbeda yang tersebar di seluruh
nusantara yang panjangnya 5.000 km. Sebagian kekosongan itu diisi oleh Baitul
Wat – Tamwil (BMT) dan Bank-Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta Bank-Bank
Konvesional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS). BMT merupakan organisasi
koperasi yang memfokuskan pada Unit-Unit Usaha Kecil, seperti warung-warung dan
para pedagang kaki lima. Pada tahun 1998, terdapat 898 BMT di Indonesia yang
memberikan kontribusi aktifdalam penyediaan modal untuk unit-unit usaha muslim
diberbagai wilayah. Pada tahun 1999, terdapat 78 BPRS yang beroperasi di
Indonesia. Jenis-jenis lembaga koperasi yang sama besarnya dan
organisasi-organisasi yang berbasis pedesaaan di beberapa negara lainnya.
Ekspansi perbankan islam pada dasarnya mengambil 2 bentuk, yaitu :
1. Perbankan Islam Fundamental
Suatu restrukturisasi sistem finansial secara
total menyeluruh untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan islam. 3 negara yang
sedang menjalankan proses tranformasi ini adalah Iran, Sudan, dan Pakistan.
Contoh konkrit dari jenis bank ini adalah Bank Muamalat Indonesia yang
merupakan kelompok Bank Umum Syariah (BUS).
2. Perbankan Islam Hybrida
Suatu upaya untuk mendirikan institusi keuangan
islam berdampingan dengan bank tradisional. Dalam sistem campuran seperti itu,
jenis institusi yang telah berkembang adalah bank islam yang sebagian besar
didirikan di negara-negara muslim, dan perusahaan-perusahaan investasi, serta holding company yang beroperasi di
beberapa negara islam, juga di negara-negara non muslim. Bank-bank ini, yang
tidak menarik atau pun membayar bunga, sebagian besar berinvestasi di bidang
perdagangan dan industri secara langsung atau bermitra dengan pihak lain dan
berbagi keuntungan dengan para deposannya. Secara umum dalam kedua kasus ini,
operasional bank tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua
bank. Contoh konkrit dari jenis bank ini adalah Bank BNI Syariah yang merupakan
kelompok Unit Usaha Syariah (UUS).
Office
Channeling
Khusus
di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang pendirian/pembukaan industri
perbankan, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/3/2006 tentang Office Channeling (OC). OC merupakan
kebijakan penerapan pembukaan layanan syariah di kantor cabang konvensional.
Bank Indonesia (BI) akan mengizinkan kantor cabang OC agar tidak hanya dapat
menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK), tetapi juga menyalurkan pembiayaan.
Salah
satu alasan utama BI melakukan hal itu adalah untuk mendorong pengembangan
pangsa perbankan syariah menjadi 5,25% pada tahun 2008. Dengan asumsi, bila
pembiayaan dapat disalurkan melalui kantor cabang OC, maka akses masyarakat
terhadap pembiayaan tersebut menjadi semakin luas. Sehingga, pengembangan
bisnis perbankan syariah pun dapat lebih masif dan pesat.
Sebagai
perkiraan, rencana BI mengizinkan pembiayaan syariah melalui kantor cabang OC
dipicu performance meningkatnya
penghimpunan DPK Syariah, usai OC diterapkan. OC dinilai menjadi salah satu
indikator bisnis perbankan yang berkontribusi atas peningkatan DPK tersebut.
Pertumbuhan DPK 6Bulan Pradan Pasca OC
6 Bulan < OC
Sep 2005
|
Rp 13,358 T
|
|
Okt 2005
|
Rp 13,585 T
|
+1,7%
|
Nov 2005
|
Rp 13,489 T
|
-0,7%
|
Des 2005
|
Rp 15,582 T
|
+15,5%
|
Jan 2006
|
Rp 15,135 T
|
-2,9%
|
Feb 2006
|
Rp 14,873 T
|
-1,7%
|
6 Bulan > OC
Mar 2006
|
Rp 14,956 T
|
+0,6%
|
Apr 2006
|
Rp 15,189 T
|
+1,6%
|
Mei 2006
|
Rp 15,835 T
|
+4,3%
|
Jun 2006
|
Rp 16,433 T
|
+3,8%
|
Jul 2006
|
Rp 16,508 T
|
+0,5%
|
Agu 2006
|
Rp 17,107 T
|
+3,6%
|
Peningkatan DPK 6 Bulan OC Pasca OC (Yearto Year)
Bulan
|
2005
|
2006
|
Persentase
|
Mar
|
Rp 12,259 T
|
Rp 14,956 T
|
22,00%
|
Apr
|
Rp 12,799 T
|
Rp 15,189 T
|
18,67%
|
Mei
|
Rp 12,840 T
|
Rp 15,835 T
|
23,33%
|
Jun
|
Rp 13,358 T
|
Rp 16,433 T
|
23,02%
|
Jul
|
Rp 13,323 T
|
Rp 16,508 T
|
23,91%
|
Agu
|
Rp 13,617 T
|
Rp 17,107 T
|
25,63%
|
Sumber
: Data Publikasi Bank Indonesia
Strategi
Bagi
industri perbankan syariah, rencana revisi PBI No. 8/3/2006 menjadi angin segar
bagi perkembangan syariah, yang berdampak meluasnya penerapan OC di sejumlah
kantor cabang induk konvensional. Hal yang sama juga mendorong pangsa pasar
perbankan syariah karena dapat menerima transaksi pembiayaan, berpengaruh
positif pada pertumbuhan OC. Pada tahun 2007, BImemperkirakan kantor yang
membuka layanan OC akan meningkat 2 kali lipat bila dibandingkan tahun
sebelumnya.Tujuan utama dari revisi PBI tentang OC adalah mencapai market share5% perbankan nasional.
Ada
pun strategi mencapai tujuan tersebut memiliki 5 unsur utama, yaitu :
1. Pembiayaan
Dengan membuka OC, Unit Usaha Syariah (UUS) tak
perlu mengeluarkan biaya besar untuk membuka kantor cabang syariah. Penambahan
dana pembiayaan juga terkait dengan program pencapaian pangsa pasar perbankan
syariah menjadi 5% yang diminta BI. Bahkan, dengan diperbolehkannya penyaluran
pembiayaan melalui kantor cabang OC, dana tersebut diyakini dapat terserap
dengan optimal oleh masyarakat.
2. Modal
Penambahan modal sangat penting karena terkait
dengan strategi ekspansi bank syariah. Salah satunya adalah terkait dengan
penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Selain itu, ekspansi
pembiayaan juga membutuhkan struktur modal yang kuat. Penambahan SDM berarti
penambahan jumlah modal yang dimiliki. Hal yang sama juga berlaku untuk
penambahan di bisnis perbankan syariah lainnya. BI meminta modal Unit Usaha
Syariah (UUS) menjadi 5% dari modal bank induk konvensionalnya. Hal tersebut
yang mendorong pencapaian akselerasi peningkatan pangsa pasar perbankan syariah
menjadi 5,25% pada tahun 2008.
3. Aliansi Kemitraan
Pengintensifkan bisnis secara whole sale dengan menggandeng mitra aliansi sejumlah instansi
terkait. Dengan metode whole sale,
maka mitra aliansi atau agen yang aktif menjual produk. Hal ini akan menjadi
keuntungan karena akan menekan biaya operasional pemasaran.
4. Interkoneksi
Suatu gagasan untuk membentuk suatu jaringan (networking) menyeluruh diantara
perbankan syariah. Pembangunan jaringan tersebut berdampak pada peningkatan
aktivitas guna mengakselerasi peran perbankan syariah sebagai intermediator
bisnis. Antara lain dengan mengalokasikan sebagian dari perputaran dananya
untuk melayani industri mikro saat ini ditetapkan pemerintah guna
mengalokasikan 5% dari dana yang disalurkan untuk melayani industri syariah.
Upaya lain untuk mendukung peningkatan peranan perbankan adalah dengan
menggunakan teknologi secara efektif dengan efisien. Penerapan interkoneksi
dapat mendorong pencapaian pangsa pasar 5,25% pada tahun 2008.
5. Efisiensi
Efisiensi dapat diartikan dengan menjalin
kemitraan dengan bank syariah yang berasal dari timur tengah. Peningkatan
efisiensi berdampak kepada peningkatan pangsa pasar. Bank syariah mempunyai
kemampuan untuk menyediakan dana murah yang bisa disalurkan di dalam negeri.
Tujuan dari efisiensi adalah bagaimana bank syariah lebih murah dan bisa
melayani umat.
Kesimpulan
Implementasi strategi tersebut
tidak ada artinya tanpa adanya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Walaupun mereka telah memiliki latar belakang (background) perbankan konvensional, mereka tetap harus dikenalkan
dengan sistem
perbankan dan budaya berbisnis syariah. Konsumen syariah umumnya
berharap, minimal prilaku SDM perbankan syariah memiliki prilaku syariah.
Pertumbuhan
Office Channeling (OC) layanan
syariah yang berimplikasi pada peningkatan unsur pembiayaan dan modal, serta
diversifikasi aliansi kemitraan dengan instansi yang terkait dan pembangunan
infrastruktur interkoneksi lintas perbankan syariah yang berkesinambungan, sehingga
menghasilkan tingkat efisiensi seoptimal mungkin. Synergi dari ke-lima unsur
utama dari strategi tersebut merupakan tujuan inti untuk mencapai market share
5% perbankan nasional. Insya Allah...